Bismillah
Bagaimana hukumnya penetapan upah berdasarkan presentase besarya penjualan?
Perusahaan yang teah menghabiskan biaya yang sangat besar untuk memproduksi barang dan barang itu belum memiliki konsumen tetap, biasanya tidak ingin memperbesar biaya pengeluaran untuk pemasaran, karena ini berarti memperbesar risiko pengeluaran untuk pemasaran barang dengan cara merekrut para karyawan tetap untuk pemasaran, karena ini berarti memperbesar risiko kerugian.
Oleh karena itu, sering perusahaan seperti ini melalui sales dengan sistem upah berdasarkan hasil penjualan dari para sales, semakin besar hasil penjualan seorang sales semakin besar upah yang akan diterimanya, bisa jadi upahnya besar karena besarnya jumlah penjualan dan bisa jadi kecil atau tidak menerima upah sama sekali.
dalam kasus ini terdapat gharar, tetapi apakah gharar tersebut bisa membatalkan keabsahan akad?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Pendapat yang pertama
Cara pembayaran ini tidak diperbolehkan, pendapat ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi’i,
Mereka berpendapat bahwa kasus ini termasuk akad mu’awadhah memberikan jasa untuk menjualkan barang, karena itu akad ini tidak dibolehkan mengandung unsur gharar sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dikasus ini jelas mengandung gharar, yaitu: sales tidak tahu berapa upah yang akan diterima pada saat perjanjian. - Pendapat kedua
Yaitu dibolehkannya pembayaran upah dengan presentase dari harga barang, dan ini merupakan pendapat mazhab Hanbali
Pendapat terkuat
Pendapat terkuat adalah pendapat yang kedua, karena bila direnungi dengan seksama, penetapan upah yang ditetapkan kepada sales berdasarkan besarnya barang yang terjual lebih dekat dengan akad jua’lah (sayembara) dan bukan akad ijarah, karena pada akad ijarah harus jelas masa kerja atau batasan waktu, sedangkan ju’alah tidak di tentukan waktunya sama seperti akad pemberian upah pada sales, wallahu ‘alam.
[Dikutip dari Buku HHMK karangan Ustadz Erwandi Hafizhahulla ta’ala halaman 372 – 374]