Bagaimana Hukum Menjual Boneka?

Bismillah
Bagaimana hukumnya menjual boneka (mainan anak anak)?
Jika menjual patung dan lukisan manusia atau hewan untuk disembah ataupun tidak hukumnya adalah haram maka bagaimana dengan boneka?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

  1. Pendapat yang pertama
    Merupakan pendapat mayoritas para ulama, yaitu ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i membolehkan untuk menjual boneka, berdalil dengan hadits nabi shallallahu alaihi wasallam,
    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata “aku memiliki mainan boneka di rumah nabi, aku bermain bersama anak anak wanita yang lain di rumah nabi, bila nabi masuk ke dalam rumah maka anak anak wanita itupun bersembunyi, lalu bermain bersama aisyah”
    Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa patung atau gambar makhluk hidup yang menjadi mainan anak anak dikecualikan dari gambar dan patung makhluk hidup berdasarkan persetujuan nabi shallallahu a’laihi wasallam terhadap boneka mainan Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Pendapat yang kedua
Pendapat sebagian ulama dari madzhab hanbali, mereka tetap mengharamkan boneka mainan anak anak, dengan dalih bahwan hadits Aisyah dinaskh (dihaous hukumnya) oleh keumuman hadits yang melarang membuat patung

Tanggapan dari pendapat yang kedua
Pendapat ini tidaklah kuat karena Hadits Aisyah terjadi pada masa masa akhir kenabian, sedangkan hadits yang diduga nasikh (yang menghapus) tidak jelas terjadinya kapan wallahu aa’lam

Kesimpulan
dibolehkan menjual belikan boneka mainan anak anak dan hasil dari jual beli tersebut halal

[Dikutip dari Buku HHMK karangan Ustadz Erwandi hafizahullah Halaman 126 sampai 128]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *