Bagaimana hukumnya jika seseorang harus terpaksa nyogok untuk mendapatkan haknya?

Bismillah…
Bagaimana hukumnya jika seseorang harus terpaksa nyogok untuk mendapatkan haknya?

Seorang muslim yang hidup di tengah masyarakat pemakan sogok, sangat susah baginya mendapatkan hak haknya bila tidak memberikan sogok, apakah pada saat itu sogok hukumnya dibolehkan dan dosanya hanya menimpa penerima sogok?

Jawaban
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

  1. Pendapat pertama:
    Tetap berdosa hukumya memberikan sogok pada saat itu, dalil pendapat ini bahwa hadits hadits yang menjelaskan haramnya memberi dan menerima sogok mutlak, tanpa ada pengecualian.
  2. Pendapat kedua:
    Dalam kondisi tertentu seseorang dibolehkan memberikan sogok dan dosanya hanya menimpa penerima sogok, yaitu: apabila dia tidak mungkin mendapatkan hak haknya kecuali dengan memberikan sogok atau dia tidak dapat menolak kezhaliman yang menimpa dirinya kecuali dengan membayar sogok, maka pada saat itu dia dibolehkan menyogok dan dosanya hanya menimpa penerima sogok.

Pendapat kedua merupakan pendapat mayoritas ulama, dan harus diperhatikan sebelum melakukan sogok (jika sudah memenuhi kriteria di pendapat kedua) wajib baginya berusaha terlebih dahulu untuk menempuh jalan yang benar demi mendapatkan haknya atau menolak kezhaliman, tetapi bila menemui jalan buntu maka pada saat itu baru dibolehkan

[Dikutip dari kitab HHMK (Harta Haram Muamalah Komtemporer) karya Ustadz Erwandi Tarmidzi hafizhahullah ta’la Halaman 236-237]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *