Bismillah…
Apakah boleh membeli barang dengan harga murah karena penjual terdesak butuh uang?
Jika seseorang sedang menghadapi keadaan sulit, dia terdesak butuh uang segera, tetapi dia tidak mendapatkan pinjaman yang bebas dari bunga riba, maka dia menjual barangnya dengan harga murah di bawah harga pasar.
Apakah boleh bagi seorang muslim membeli barang tersebut dengan harga murah?
Jawaban
Dalam hal ini terdapat 2 pendapat:
- Pendapat yang pertama
Yaitu pendapat ulama madzhab hanafi dan sebagian ulama madzhab hanbali menyatakan tidak sah jual beli ini, yang berarti perpindahan uang dan barang tidak halal.
2.Pendapat yang kedua
Yaitu pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli ini sah, karena dengan membeli batang tersebut pada hakikatnya telah membantu meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan sesegera mungkin, tentu kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang dia butuhkan.
Pendapat ini diperkuat dengan hadits nabi shallallahu a’laihi wasallam:
“Bahwa tatkala nabi shallallahu a’laihi wasallam mengusir bani nadhir dari madinah beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang barang mereka agar tidak merepotkan dalam perjalanan”
[HR. Bukhari dan Muslim]
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa bolehnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena yahudi bani nadhir terpaksa menjual barang mereka karena terdesak, jika juak beli ini tidak dibolehkan oleh nabi shallallahu a’laihi wasallam maka beliau tidak akan menyarankannya.
[Dikutip dari buku HHMK karya Ustadz Erwandi hafidzahullah ta’ala Halaman 52 & 53]